Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Gulung Komplotan Begal Sadis di Sukadana

Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur Gulung Komplotan Begal Sadis di Sukadana
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Ketangkasan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur kembali teruji. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pengeroyokan massal yang terjadi di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Reskrim IPTU M. Iksir, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan satu dari dua tersangka utama berinisial PA (29). Pemuda asal Desa Negara Nabung tersebut diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

"Kami telah mengamankan tersangka PA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, operasi ini belum usai karena satu pelaku lain masih dalam pengejaran intensif dan identitasnya sudah kami cantumkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas IPTU M. Iksir saat memberikan keterangan resmi pada Selasa (21/7/2026).

Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Jumat malam (5/6/2026) sekitar pukul 21.05 WIB. Saat itu, korban tengah berkendara bersama keluarganya dari arah Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Perjalanan mereka mendadak terhenti ketika dua orang yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam mengadang laju mobil korban.

Suasana semakin genting saat kedua pelaku tersebut bergabung dengan sekitar sepuluh pria lainnya yang sudah bersiaga di lokasi kejadian. 

Tanpa ada dialog, salah satu pelaku secara membabi buta menghantam wajah korban menggunakan helm hingga mengakibatkan cedera serius.

Beruntung, di saat situasi kian memanas, personel Polres Lampung Timur yang tengah berpatroli rutin melintasi lokasi tersebut. 

Petugas segera mengevakuasi korban dan keluarganya ke Mapolres Lampung Timur demi mencegah tindakan anarkis yang lebih fatal.

Setibanya di markas kepolisian, korban yang masih terguncang memeriksa kondisi kendaraannya. 

Nahas, sebuah ponsel pintar iPhone 15 berwarna biru serta satu unit gelang emas putih yang berada di dalam mobil telah raib digondol komplotan tersebut. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp35 juta.

Kasat Reskrim mengimbau kepada rekan pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas dan terukur. 

"Kami mendesak pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri secara kooperatif. Kami juga meminta dukungan masyarakat agar memberikan informasi sekecil apa pun terkait keberadaan DPO ini kepada pihak berwajib," ujar IPTU M. Iksir.

Atas tindakan brutal tersebut, tersangka PA kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 262 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.(*)

Editor: Muklis