Aksi Curi 38 Kotak Keramik Terbongkar, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku

Aksi Curi 38 Kotak Keramik Terbongkar, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Ringkus Pelaku
Pelaku Pencurian Keramik / Foto Humas Polres Metro

LAMPUNGKU.ID, METRO Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Metro Barat.

Seorang pria berinisial R.H. (39) diamankan polisi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan puluhan kotak keramik di sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Jalan Tangkil, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 00.35 WIB. Sebelumnya, korban telah membeli 95 kotak keramik merek Glora ukuran 50 x 50 sentimeter dengan nilai Rp5.605.000 untuk kebutuhan pembangunan rumah.

Keramik tersebut telah dikirim dan disimpan di lokasi bangunan beberapa hari sebelum kejadian. 

Namun, saat korban kembali memeriksa lokasi pada pagi hari, susunan keramik terlihat berubah. 

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati hanya tersisa 57 kotak dari total 95 kotak yang disimpan. Sebanyak 38 kotak keramik diketahui hilang.

Korban kemudian berupaya mencari petunjuk dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. 

Dari rekaman tersebut terlihat sebuah mobil Grand Max berwarna perak memasuki area bangunan dengan terpal menutupi bagian bak belakang. 

Sekitar 30 menit kemudian, kendaraan itu keluar dari lokasi dengan muatan yang tertutup terpal dan diduga membawa keramik milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.242.000. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Metro Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. 

Setelah memastikan keberadaan yang bersangkutan, petugas bergerak melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan R.H. tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Metro Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembelian 95 kotak keramik ukuran 50 x 50 sentimeter yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam mengumpulkan informasi, melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan pelaku," kata ujar AKBP Hangga Utama Darmawan 

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," Lanjutnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(*)

Editor: Suprapto