Sindikat Penipuan Gabah Petani Diringkus Polisi di Lampung Timur

Sindikat Penipuan Gabah Petani Diringkus Polisi di Lampung Timur
Foto terduga 4 Pelaku Penipuan Gabah / Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Aksi nekat kawanan sindikat penipuan gabah petani terungkap di wilayah Kecamatan Batanghari, Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan identitas para tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025).

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah MI (24) dari Kecamatan Mataram Baru, EP (24) dari Kecamatan Bandar Sribawono, MI (39) dari Kecamatan Labuhan Maringgai, serta DA (35) dari Kabupaten Lampung Selatan. Mereka diduga terlibat dalam penipuan terhadap HW (32), seorang petani dari Kabupaten Tulang Bawang.

Para tersangka menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, berniat untuk membeli gabah sebanyak 60 ton. Mereka memanipulasi situasi dengan meminta pengiriman gabah ke gudang yang terletak di Kecamatan Batanghari. Saat HW mencoba mengonfirmasi, ia mendapati informasi mengejutkan bahwa pemilik gudang telah melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening yang diketahui adalah rekening istri korban.

Merasa ditipu, HW melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan kerugian mencapai 380 juta rupiah. Menanggapi laporan tersebut, Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka dengan cepat.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana penipuan menggunakan teknologi dapat merugikan para petani. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang dilakukan secara online. (*)