Nekat Mencuri Motor dan HP, Pemuda Lampung Timur Diamankan Polisi

LAMPUNGKU.ID, KALIMANTAN TIMUR Seorang pemuda berusia 24 tahun berinisial SH harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan seorang remaja di Kecamatan Sekampung Udik. Pada Rabu, 7 Mei 2025, SH nekat membawa kabur sepeda motor Honda dan telepon genggam milik WA (17), yang ditaksir kerugian mencapai belasan juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, bersama Kapolsek Sekampung, AKP Eko Budiarto, menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Polsek Sekampung segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras petugas, tersangka berhasil diringkus di sebuah rumah kos di Desa Hargomulyo tanpa perlawanan, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor dan sebuah kotak telepon seluler merek OPPO, yang diduga merupakan hasil curian.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Kepolisian Resort Lampung Timur menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk kejahatan demi meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (*)