Polres Lampung Utara Puncaki Pengungkapan Kasus Kejahatan selama Operasi Pekat Krakatau 2025.

Polres Lampung Utara Puncaki Pengungkapan Kasus Kejahatan selama Operasi Pekat Krakatau 2025.
Foto Tersangka Premanisme dan Kejahatan/ Foto Tampan Rilis.ID

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG Selama dua pekan berlangsungnya Operasi Pekat Krakatau 2025, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap 224 kasus kejahatan yang melibatkan premanisme, pencurian, kekerasan, dan pelanggaran lainnya. 

Operasi ini digelar mulai 1 hingga 14 Mei 2025, dengan target utama memberantas kejahatan yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat.

Salah satu capaian terbesar diraih oleh Polres Lampung Utara, yang berhasil mengungkap sebanyak 34 perkara. Posisi kedua ditempati oleh Polres Lampung Timur dengan 32 kasus, sementara Polres Way Kanan menepati posisi ketiga. 

Sebaliknya, Polres Tanggamus tercatat sebagai yang paling minim dalam pengungkapan kasus, hanya sebanyak 2 perkara.

Kombes Pahala Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Lampung, menyampaikan bahwa dari total 399 preman dan penjahat jalanan yang ditangkap, 121 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.setelah dilakukan pendalaman.

"Sementara, 278 lainnya hanya diberikan pembinaan di tempat," Kombes Pahala Simanjuntak, Senin, (19/5/2025).

Hasil operasi juga disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 mobil, 51 sepeda motor, 3 senjata api rakitan lengkap amunisinya, 17 senjata tajam, serta uang tunai Rp8,4 juta dan berbagai perangkat elektronik seperti 16 HP dan 3 TV. 

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya intensif polisi dalam menunggu pengembangan kasus lebih lanjut, terutama terkait asal-usul senjata api yang masih dalam proses penyelidikan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa sasaran utama dari Operasi Pekat 2025 adalah memberantas kejahatan seperti curat, curas, curanmor, serta tindakan negatif seperti pemerasan, pungli, dan premanisme yang mengganggu ketertiban umum. 

Ia menegaskan komitmen Polda Lampung untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk premanisme di wilayah hukum Polda.

"Kami tidak memberi ruang bagi premanisme di Lampung. Siapapun orangnya, pasti kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Irjen Helmy Santika. 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder untuk saling bekerja sama dalam memberantas premanisme dan kejahatan lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)