Pembunuhan Berencana di Tulang Bawang, Motifnya Sakit Hati

LAMPUNGKU.ID, TULANG BAWANG Polisi Resort Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di areal kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Pelaku, seorang pemuda berinisial SN (18), yang merupakan calon suami dari korban, akhirnya diringkus polisi setelah melakukan aksi brutal terhadap perempuan berinisial TS (27), korban pembunuhan itu.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh warga setempat pada Minggu pagi pukul 06.30 WIB, dalam kondisi mengenaskan. TS merupakan tenaga honorer di sebuah SMA di sekitar tempat tinggalnya di Kampung Moris Jaya. Sebelumnya, pada hari Sabtu (31/05/2025), pukul 14.00 WIB, korban pamit kepada orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungannya yang berusia dua bulan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, kejadian itu bermula saat korban pergi sendirian dengan sepeda motor.
Ia lalu bertemu dengan pelaku di area kebun singkong dan keduanya berjalan kaki sambil berpelukan — sebuah momen yang tampaknya penuh keintiman. Namun, suasana berubah cepat ketika pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh dan langsung mencekik lehernya hingga korban tidak berdaya.
“Pelaku yang sudah membawa senjata tajam jenis pisau dari rumah, lalu menggorok leher korban dengan sadis sambil menutup wajahnya menggunakan jilbab korban,” ujar AKP Noviarif. Pelaku sempat memakai sarung tangan sebelum melakukan aksi keji itu agar jejaknya tidak tertinggal. Rabu, (4/6/2025).
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Ia membuang pisau ke sungai dan membakar sarung tangan yang dikenakannya. Tidak lama setelah kejadian, pelaku ikut mencari keberadaan korban bersama keluarga dan menyaksikan proses olah TKP oleh aparat polisi.
Uniknya, motivasi pembunuhan ini ternyata dipicu sakit hati dan rasa cemburu pelaku. AKP Noviarif menyebutkan bahwa pelaku merasa tersakiti karena korban menuduhnya menghabiskan uang miliknya sebesar Rp 80 juta.
Hal ini membuat SN nekat melakukan tindakan ekstrem untuk mengatasi perasaan sakit hati tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau selama tertentu paling lama 20 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi bisa berujung tragedi nyawa.(*)