Buronan Curat Tertangkap di Palembang, Terancam Tujuh Tahun Penjara
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil membekuk IR (40), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga.
IR diringkus di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, setelah melarikan diri pasca-melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan di Desa Labuhan Ratu pada Jumat (3/9/2025).
Korban melaporkan kehilangan sebuah ponsel dan laptop merek Apple dengan total kerugian mencapai Rp15.000.000. Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Labuhan Ratu, IPTU Asep Komarudin, mengungkapkan, Pelaku berhasil kami amankan di tempat kerjanya di Palembang.
"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Labuhan Ratu," ujar IPTU Asep Komarudin. Kamis (13/11/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo V29 dan satu kotak ponsel merek Vivo V29 yang diduga kuat hasil tindak kejahatan.
Atas perbuatannya, IR kini mendekam di sel tahanan Polsek Labuhan Ratu. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)



