Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Polisi Amankan Ribuan Ekstasi di Tol Trans Sumatera

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Polisi Amankan Ribuan Ekstasi di Tol Trans Sumatera
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mengatakan bahwa pelaku diamankan saat dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. 

Dalam kasus ini, petugas menyita ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu serta menangkap tiga orang pelaku.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial J di Tol Trans Sumatera KM 172 pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. 

Pelaku diketahui berasal dari Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih.

(Barang Bukti Pil Ekstasi Berjumlah 2.848 butir)

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mengatakan bahwa pelaku diamankan saat dalam perjalanan dari Riau menuju Pulau Jawa.

“Pelaku J kami amankan saat melintas di Tol Trans Sumatera KM 172. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2.848 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5,1 gram,” ujar Iptu Tekun, Jumat (26/6/2026).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap dua orang lainnya, masing-masing berinisial R dan E, yang berdomisili di wilayah Lampung Tengah.

“Kedua pelaku diduga berperan sebagai penerima paket narkotika,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika sejak tahun 2020. 

Jaringan ini diduga telah beroperasi selama beberapa tahun dan masuk dalam kategori besar.

“Ini merupakan jaringan lintas provinsi yang cukup besar dan sudah berlangsung sejak lama,” ungkap Iptu Tekun.

Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tujuan pengiriman barang haram tersebut. 

Polisi juga tengah memburu seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkotika ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 UU Narkotika.

"Ancaman pidana bagi para pelaku berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.(*)

Editor: Muklis