Dewan Pers dan Kemendagri Siapkan MoU, Tata Ulang Hubungan Media dan Pemda

Dewan Pers dan Kemendagri Siapkan MoU, Tata Ulang Hubungan Media dan Pemda
Wamen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bima Arya Sugiarto dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat / foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Langkah tegas untuk menata hubungan antara media massa dan pemerintah daerah segera diwujudkan. Dewan Pers bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menyusun nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum kerja sama antara media dengan pemerintah daerah.

Kesepakatan itu mengemuka dalam audiensi Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan perlunya pembenahan pola kemitraan antara media dan pemerintah daerah yang selama ini dinilai masih menyimpang. 

Ia menilai masih ada wartawan yang justru difungsikan sebagai bagian dari kehumasan pemerintah daerah sehingga mengaburkan independensi pers.

“Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan melalui dukungan fasilitasi anggaran resmi pemerintah daerah. Tujuannya agar fungsi pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga dan independen,” ujar Komaruddin.

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers juga mengusulkan penyusunan MoU yang mengatur mekanisme, persyaratan, serta kriteria kerja sama media dengan pemerintah daerah. 

Regulasi ini diharapkan menjadi acuan nasional sekaligus menekan praktik media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum tersertifikasi.

Wamendagri Bima Arya menyambut positif usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemendagri akan lebih selektif dalam menjalin kemitraan dengan media massa.

“Kita memang harus bersama-sama memastikan peningkatan kapasitas ini berjalan dengan baik,” kata Bima Arya.

Ia juga meminta Dewan Pers mengambil langkah tegas terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oknum wartawan maupun media yang tidak profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengan hal itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri memastikan bahwa media dan wartawan yang tidak memiliki legalitas serta profesionalitas tidak akan memperoleh akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari APBD.

Kapuspen juga mendukung penyusunan MoU dengan memperjelas pembagian kewenangan antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.

Selain persoalan kemitraan media, Dewan Pers turut menyoroti maraknya praktik permintaan penurunan (take down) berita secara sepihak oleh sejumlah pejabat daerah langsung kepada penyedia hosting. 

Menurut Dewan Pers, tindakan tersebut bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam undang-undang.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers dan Kemendagri akan segera menggelar pembahasan teknis mengenai ruang lingkup kerja sama, penyusunan kriteria kemitraan media, program peningkatan kapasitas jurnalis, hingga dukungan terhadap pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara berkala.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi terciptanya hubungan yang profesional, sehat, dan tetap menjunjung independensi antara media massa dan pemerintah daerah.(*)

Editor: Muklis