Pria Wiraswasta Ditangkap dalam Operasi 'Gasak Narkoba' di Tulang Bawang

LAMPUNGKU.ID, TULANG BAWANG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, sukses menggulung seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam operasi pemberantasan narkoba yang bertajuk 'Gasak Narkoba'. Penangkapan ini terjadi pada malam hari, Kamis (08/05/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pria berinisial RN, berumur 34 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap saat berada di depan sebuah ruko di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Menurut Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, pihaknya mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas kami tiba di lokasi dan menjumpai seorang pria duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan amplop putih berisi narkoba jenis sabu di dalam kantong celananya," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencakup plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 2,74 gram, amplop putih, handphone merek Realme warna biru, dan sepeda motor Honda Beat Street berwarna putih.
Kapolres menegaskan, saat ini RN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Operasi 'Gasak Narkoba' ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang terus mengancam generasi muda. (*)