Sat Reskrim Polres Lampung Timur Amankan Terduga Pelaku Pencurian Barang Milik Sopir

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian yang menimpa seorang sopir truk YU (47) warga Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Jumat (22/8/2025).
Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, kedua pelaku adalah warga Lampung Selatan.
"Inisialnya PA (45) warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan dan DO (24) warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten yang sama,"terangnya.
AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di desa Sukadana, kecamatan Sukadana.
"Kejadian bermula ketika si korban yang tengah melakukan perjalanan dari Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi menuju Kota Palembang, berhenti di sebuah rumah makan di desa Sukadana untuk beristirahat. Setelah memarkirkan truk, korban sempat menikmati kopi lalu kembali ke dalam kendaraan untuk tidur. Namun saat terbangun, korban terkejut mendapati satu unit telepon genggam serta sebuah tas berisi dompet yang sebelumnya diletakkan di dalam kabin sudah raib,"jelasnya.
Diduga kuat pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur, pelaku membuka pintu kendaraan dan langsung mengambil barang-barang milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.200.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, seorang tersangka lainnya berinisial DO berhasil diamankan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHAPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pertolongan jahat.(**)