Dalih Pinjam Salon Aktif, Seorang Pria Diamankan Polisi Lampung Timur

Dalih Pinjam Salon Aktif, Seorang Pria Diamankan Polisi Lampung Timur
Tekab 308 Presisi kepolisian Polsek Labuhan Maringgai dan terduga pelaku yang diamankan/foto ist

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tekab 308 Presisi kepolisian Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan.

Penangkapan dilakukan diarea pasar alang-alang, tepatnya di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur,Rabu (16/7/2025) sekitar jam 09.00 WIB. 

Berdasarkan surat laporan polisi Nomor: LP/B/ 23 /VII/ 2025/SPKT/ Polsek Labuhan Maringgai/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 13 Juli 2025. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Zulkarnain pada Kamis(17/7/2025)mengungkapkan terduga pelaku berinisial FM (24) warga Padang Loang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

"Pelaku ini pada Kamis (5/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB datang ke gudang perebusan ikan milik TI (36) warga Desa Sukorahayu. Kedatangannya untuk meminjam sound system (salon aktif) merek GMC warna hitam dengan alasan buat karaoke. Dengan tidak memiliki rasa curiga TI langsung memberikan salon aktif miliknya itu lalu berpesan, jangan lama-lama pinjamnya, kemudian FM langsung membawa salon aktif itu,"ujarnya  

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, setelah hampir sepekan TI pun menanyakan salon sound system miliknya kepada FM. Namun, setiap ditanyakan selalu berbelit-belit dan tidak segera mengembalikan bahkan tidak diketahui keberadaanya,"lanjut Kapolsek.

Setelah berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,akhirnya Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Zulkarnain berhasil mengamankan 1(satu)orang pelaku ,1 (satu) unit salon aktif milik korban dan selembar nota beserta senjata tajam jenis Golok.

"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai untuk proses lebih lanjut,"pungkasnya 

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.