Rutan Cipinang Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ekstasi dalam Snack, Pengunjung Diciduk!

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Upaya penyelundupan ratusan pil ekstasi jenis Inex Transformer berhasil digagalkan oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta.
Sebanyak 785 butir pil haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam kemasan makanan ringan yang dibawa oleh dua orang pengunjung.
Kepala Rutan Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu, mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula dari kecurigaan petugas pengawas dan pemeriksaan (wasrik) terhadap dua pengunjung berinisial FF dan E pada Rabu (15/10/2025) malam.
"Petugas kami mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, terbukti ditemukan barang terlarang yang terbungkus dalam salah satu snack," ujar Nugroho, Kamis (16/10/2025).
Nugroho menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua petugas wasrik, Aji Verian dan Fachrurozi, curiga terhadap FF dan E yang hendak mengirimkan makanan kepada seorang warga binaan berinisial B sekitar pukul 21.02 WIB.
"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, kami segera berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dan melakukan serah terima orang dan barang bukti untuk pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa upaya penyelundupan barang terlarang, termasuk narkoba, ke dalam lapas dan rutan merupakan tantangan besar yang harus dihadapi.
"Kami akan berupaya keras dan terus menerus untuk melindungi rutan ini dari peredaran narkoba. Kolaborasi dengan penegak hukum akan terus kami kembangkan. Mohon dukungan dari masyarakat untuk menyampaikan informasi sekecil apa pun apabila ada potensi memasukkan benda-benda haram tersebut," tegas Heri.(*)