Jaringan Narkoba Lampung Timur Dibongkar: Polisi Ringkus Dua Pengedar, Ganja dan Sabu Jadi Bukti

Jaringan Narkoba Lampung Timur Dibongkar: Polisi Ringkus Dua Pengedar, Ganja dan Sabu Jadi Bukti
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lampung Timur / Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba yang meresahkan warga. 

Dua pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda dengan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka ke meja hijau.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (14/10/2025) pukul 23.00 WIB. HE (37), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, dicokok petugas di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana. 

Beberapa hari kemudian, giliran RP (33), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, yang diamankan pada Kamis (16/10/2025) pukul 17.50 WIB di kediamannya.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur, AKP Timor Irawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat. 

"Kami menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di Sukadana. Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," ujarnya mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati.Jum'at (17/10/2025).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Ganja (berupa biji, batang, dan daun kering) yang disembunyikan dalam kotak rokok dan toples, Sabu-sabu yang telah dikemas dalam delapan paket kecil siap edar, Dua unit ponsel pintar, Seperangkat alat isap sabu (bong),Sebuah casing ponsel.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)