Kurang dari 16 Jam, Polisi di Rumbia Ungkap Kasus Penipuan Motor, Dua Pelaku Ditangkap
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Aparat Polsek Rumbia bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bergerak cepat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dalam waktu kurang dari 16 jam, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti milik korban.
Polsek Rumbia bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penadahan sepeda motor milik WY (41), warga Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra New Fit warna hitam merah tahun 2007 dengan nomor polisi B 6902 PIJ. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto menjelaskan bahwa laporan korban diterima pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Iptu Jufriyanto, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku utama berinisial ARS alias Belong (20), warga Kampung Bina Karya Mandiri, ditangkap pada Selasa dini hari (12/5/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali mengamankan pelaku penadahan berinisial NDS (29), warga Kampung Restu Baru, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, berikut sepeda motor milik korban.
Kapolsek mengungkapkan, modus pelaku yaitu meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih hendak pulang sebentar. Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan tertentu, tetapi kemudian menggadaikannya untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbia untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP,” pungkasnya.(*)



