Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Baterai Tower di Lampung Timur

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Baterai Tower di Lampung Timur
Terduga pelaku usai penangkapan oleh polisi/foto humas Polres Lamtim

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dan sekaligus mengamankan 2 orang pria terduga pelaku pencurian Baterai Tower. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati didampingi Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamuddin Nur pada Minggu (22/6/25) mengatakan, bahwa kedua pelaku berinisial CR (23) warga Kecamatan Labuhan Ratu dan RY (41) warga Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono.

"Awal kejadian pencurian baterai tower  ini terjadi pada, Minggu (11/5/25) sekira pukul 22.20 Wib, bertempat di tower SKD 218 Desa Banjar Agung, Kecamatan Sekampung Udik,"terangnya.

Dia juga mengatakan, ada saksi mata yang melihat alarm pintu buka lemari baterai tower hidup atau ada yang membuka, dan ada 3 orang tak dikenal yang meninggalkan lokasi.

"Setelah dicek bahwa benar 2 buah baterai Lithium telah hilang,"lanjutnya.

Dia menyebut, akibat dari pencurian tersebut PT. Protelindo dan PT. Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah).

Setelah kejadian tersebut Polisi bergerak cepat dengan langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Sabtu (21/6) kedua pelaku ditangkap oleh pihak Polisi saat sedang memasang kabel Wifi di Desa Putra Aji 1 Sukadana.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa kunci, tang, obeng,dan 1 unit mobil Grand Max mini bus warna silver.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.('*)