Tulang Bawang Geger! Dua Pelaku Spesialis Curat Ditangkap Hanya 30 Menit Setelah Beraksi

LAMPUNGKU.ID, TULANG BAWANG Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi dari Polres Tulang Bawang bekerja sama dengan Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawartama, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Paminal berhasil miringkan dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).
Mereka ditangkap hanya setengah jam setelah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Tulang Bawang dan sekitarnya.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial RM (33), yang berprofesi sebagai nelayan warga Kampung Sri Mulyo, dan PA (30), juga nelayan warga Desa Sidang Muara Jaya.
Keduanya diduga kuat sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak tujuh kali di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, bahkan dengan total delapan TKP.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan bahwa pencurian terjadi Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban Imam Ghozali (42), yang saat kejadian tengah diparkir di halaman rumah, berhasil dirusak kunci kontaknya dan dibawa kabur.
"Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas gabungan berhasil menangkap dua pelaku saat melintas di Kampung Wono Agung dengan membawa hasil kejahatan," ujar AKBP Yuliansyah
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku ini bukan cuma melakukan pencurian satu kali, melainkan sudah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di daerah tersebut.
Lokasi kejahatan mereka tersebar di beberapa wilayah seperti Kampung Bumi Ratu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Penawartama, dan Kampung Batu Ampar, Gedung Aji Baru.
Kapolres menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)