Satresnarkoba Polres Lampung Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Marga Tiga

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Marga Tiga
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu / Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta mengamankan tiga orang pelaku.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AH (45) dan TS (36), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, serta JS (33), warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan berlangsung di wilayah Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Nokia berwarna merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. 

Selain itu, diamankan pula plastik klip bekas pakai, satu unit iPhone 7 berwarna hitam, satu unit ponsel Redmi berwarna ungu, satu alat hisap narkotika (bong), serta uang tunai pecahan Rp100.000.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba AKP Timor Irawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Lampung Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Timor.Sabtu,(19/6/2026).

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Editor: Suprapto