Pemuda 19 Tahun Asal Jabung Ditangkap Satres Narkoba Lampung Timur, Diduga Edarkan Ekstasi

Pemuda 19 Tahun Asal Jabung Ditangkap Satres Narkoba Lampung Timur, Diduga Edarkan Ekstasi
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika/ Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial SM (19), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap petugas karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

“Anggota kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar AKP Timor. Jum'at (24/4/2026)

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, petugas berhasil mengamankan SM tanpa adanya perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu antara lain:

2 butir pil berbentuk transformer warna hijau dan biru yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi  

1 bundel plastik klip  

1 kotak rokok merek Dji Sam Soe  

1 buah dompet  

Uang tunai Rp1.100.000  

1 unit telepon seluler merek Realme warna hitam  

1 unit telepon seluler merek Oppo warna biru  

1 unit sepeda motor merek Beat Street warna perak (

silver)

“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti kami bawa ke Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” kata AKP Timor.

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” pungkas AKP Timor.(*)

Editor: Muklis