Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Dr. Tifa dan Roy Suryo Ditangkap

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Dr. Tifa dan Roy Suryo Ditangkap
Roy Suryo Saat di wawancara dengan Wartawan

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Pihak kepolisian resmi melakukan upaya paksa terhadap dua tokoh yang terlibat dalam pusaran kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dr. Tifauziah Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, serta pakar telematika Roy Suryo, dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (19/06/2026).

Aziz Yanuar, selaku kuasa hukum dr. Tifa, mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput paksa di kediamannya. 

“Dokter Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” ujar Aziz dalam keterangan resminya.

Kejadian menarik sempat mewarnai proses hukum ini. Menurut penuturan Aziz, dr. Tifa tetap menjalankan kewajiban akademiknya meski tengah berada di kantor polisi.

“Klien kami sempat menunjukkan keberadaannya di salah satu ruangan Gedung Polda Metro Jaya untuk mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring,” tambahnya.

Di lokasi berbeda, penangkapan terhadap Roy Suryo juga menuai reaksi keras dari tim hukumnya. 

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo, menilai tindakan tersebut berlebihan mengingat kliennya dianggap selalu kooperatif selama masa wajib lapor.

“Kami sangat menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa. Padahal, selama ini klien kami selalu memenuhi panggilan dan rutin melaksanakan wajib lapor,” tegas Ahmad. 

Ia pun menduga adanya intervensi kepentingan tertentu di balik langkah represif tersebut.

Kasus yang menyeret nama-nama besar ini bermula dari tudingan mengenai keabsahan ijazah S1 Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Meskipun pihak universitas telah memberikan klarifikasi resmi mengenai keabsahan dokumen akademik tersebut, isu ini terus bergulir di media sosial.

Kepolisian sendiri telah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa 130 saksi dan mengumpulkan ratusan dokumen bukti yang telah diuji oleh Puslabfor Polri.

Dari hasil penyidikan tersebut, dr. Tifa dan Roy Suryo ditetapkan masuk dalam klaster tersangka yang kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor: Muklis