Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi BGN: Mark-Up Motor Listrik hingga Sepatu, Eks Kepala BGN Jadi Tersangka
LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), yang menyeret mantan kepala lembaga tersebut, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari manipulasi kemitraan hingga penggelembungan anggaran pengadaan barang dan jasa.
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan yang seharusnya memenuhi kriteria tertentu justru diduga dimanipulasi agar lolos verifikasi.
“Yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat, tetapi tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN,” kata Syarief.
Lebih jauh, yayasan tersebut disebut terafiliasi dengan para tersangka dan menerima aliran dana hingga miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga, sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” tegasnya.
Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pengadaan yang terindikasi mengalami penggelembungan anggaran, antara lain:
- Motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun
- Sepatu sebanyak 32.000 pasang
- Tablet lebih dari 31.000 unit
- Televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit
Seluruh pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan tidak mendukung kebutuhan operasional program.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan. Namun hingga kini, penyidik masih menghitung nilai pasti kerugian tersebut.
“Penyidik masih mendalami besaran kerugian negara dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini,”ujar Syarief. (*)

