Gempur Peredaran Gelap Narkoba, Polsek Labuhan Maringgai Ringkus Enam Tersangka dalam Semalam

Gempur Peredaran Gelap Narkoba, Polsek Labuhan Maringgai Ringkus Enam Tersangka dalam Semalam
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba / Foto Humas Polsek Labuhan Maringgai

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Komitmen jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Maringgai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam operasi kilat yang digelar pada Minggu (12/7/2026) malam, petugas berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan sabu dan mengamankan enam orang tersangka dari berbagai lokasi berbeda di Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Keenam tersangka tersebut adalah AJ (26) warga Kecamatan Gunung Pelindung, AN (27) warga Kecamatan Mataram Baru, serta AS (37), MA, MU, dan RI yang merupakan penduduk lokal Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai, KOMPOL Rizal Effendi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat. 

"Kami menerima informasi akurat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah ini. Personel segera diterjunkan untuk melakukan patroli intensif serta penyelidikan mendalam di sejumlah titik rawan," ujar KOMPOL Rizal Effendi saat memberikan keterangan resmi. Senin, (13/7/2026).

Kronologi penangkapan bermula sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Umum Desa Sriminosari. Petugas memergoki tiga orang yang mencurigakan. Meski sempat berupaya melarikan diri dari sergapan polisi, tersangka berinisial AS berhasil diringkus. Dari tangan AS, polisi menyita satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai sabu.

Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut ke pinggir Jalan Lintas Timur, Desa Bandar Negeri. Di lokasi ini, polisi mengamankan AJ dan AN saat tengah bertransaksi. Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita perangkat alat hisap (bong) dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Puncak operasi terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun V, Desa Maringgai. Berdasarkan pengembangan informasi, polisi menggerebek sebuah rumah dan membekuk MU serta MA.

"Di lokasi ketiga, kami menemukan dompet kecil berisi tujuh plastik klip berisi kristal putih diduga sabu. Dari pengakuan MU dan MA, barang tersebut didapat dari pria berinisial RI. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil menciduk RI di kediamannya tanpa perlawanan," imbuh Kapolsek.

Saat ini, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai. Guna pendalaman lebih lanjut, para pelaku akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.(*)

Editor: Muklis