Kasus Curanmor di Halaman Toko, Polsek Sekampung Udik Amankan Dua Remaja

Kasus Curanmor di Halaman Toko, Polsek Sekampung Udik Amankan Dua Remaja
Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik usai menangkap Pelaku/ist

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di ‎halaman Toko Plastik Damar Wulan Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Dalam ungkap kasus tersebut, selain menangkap dua tersangka, jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti kejahatan pelaku.

Kapolsek Sekampung Udik, AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan, dua tersangka tersebut adalah AP (18) dan NR (16) warga Kecamatan Sekampung Udik.

“Dua tersangka tersebut di amankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik pada Jumat (24/10) di jalan saat mengendarai motor hasil curian desa setempat,"ujar AKP Rihamuddin Nur

Masih dikatakan Kapolsek, kedua tersangka ditangkap setelah menggasak sepeda motor Honda Beat biru hitam BE 2685 NCL milik korban Cerry Marta Adelia di ‎halaman Toko Plastik Damar Wulan Desa Sidorejo sekira pukul 12.55 Wib,pada Kamis 23 Oktober 2025.

”Pelaku mengambil motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor yang sedang diparkir di halaman depan toko plastik Damar Wulan. Saat itu korban sedang makan di dalam toko,” jelas Kapolsek AKP Rihamudin.

Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sekampung Udik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolsek(**)