Kakek 61 Tahun di Lampung Tengah Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun di Kandang Kambing
LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban anak dibawah umur sedangkan pelaku berinisial M (61).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan cara merayu korban menggunakan iming-iming jajanan dan uang, lalu memaksa serta mengancam korban. Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali di kandang kambing milik pelaku, hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya yang baru pulang dari merantau. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian pada 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada 21 April 2026. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian dalam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin, menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.
“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku. Kami akan memproses tersangka secara tegas sesuai hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas Kapolsek. Rabu (22/4/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)



