Pemkab Lampura Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski 10 Jabatan Eselon II Masih Dijabat Plt

Pemkab Lampura Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski 10 Jabatan Eselon II Masih Dijabat Plt
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara.

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG UTARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun masih terdapat 10 jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas pandangan Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang menilai banyaknya jabatan strategis yang belum terisi secara definitif berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Hendri Dunant, menegaskan bahwa penilaian mengenai menurunnya kualitas pelayanan publik harus didasarkan pada fakta dan kondisi nyata di lapangan.

“Jika memang ada anggapan bahwa pelayanan publik menjadi tidak maksimal karena jabatan diisi oleh pelaksana tugas, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu. Apakah benar terdapat pelayanan yang terganggu atau tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika memang terbukti, percepatan pengisian jabatan tentu menjadi langkah yang tepat,” kata Hendri, Selasa (7/7/2026) malam.

Menurut Hendri, seluruh Plt kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap memiliki kewenangan menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Kewenangan tersebut telah diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang dimiliki masing-masing pejabat.

“Melalui Surat Perintah Tugas yang diberikan oleh PPK, para Plt tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama harus mengikuti tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Sebelum seleksi terbuka dilaksanakan, pemerintah daerah terlebih dahulu wajib melaksanakan uji kompetensi terhadap pejabat yang saat ini menduduki jabatan tertentu.

“Pengisian jabatan kepala OPD dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka. Sebelum tahapan tersebut, harus dilaksanakan uji kompetensi agar proses pengisian jabatan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan,” jelas Hendri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemkab Lampung Utara, Dr. Suwardi, SH, menegaskan bahwa keberadaan Plt pada sejumlah OPD memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mengganggu pelayanan publik.

“Penunjukan pelaksana tugas dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir. Pelayanan publik tetap berjalan dalam koridor hukum dan administrasi pemerintahan yang telah ditetapkan,” tegas Suwardi.

Ia menjelaskan bahwa penunjukan Plt mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021. Meski terdapat pembatasan dalam pengambilan kebijakan strategis tertentu, Plt tetap memiliki kewenangan menjalankan fungsi administrasi pemerintahan dan pelayanan publik sehari-hari.

Lebih lanjut, Suwardi mengatakan Pemkab Lampung Utara sejalan dengan rekomendasi Ombudsman terkait penerapan merit system dalam pengisian jabatan.

Namun, pemerintah daerah memilih melakukan seluruh tahapan secara hati-hati guna menghindari persoalan administrasi maupun hukum pada masa mendatang.

Menurutnya, tertundanya pelaksanaan uji kompetensi yang semula direncanakan pada Juni hingga awal Juli 2026 bukan karena kurangnya komitmen pemerintah, melainkan untuk memastikan seluruh persyaratan dan koordinasi dengan instansi terkait telah terpenuhi.

“Pemerintah daerah harus memastikan pemetaan jabatan, koordinasi dengan instansi yang berwenang, serta kesiapan tim seleksi benar-benar matang agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” katanya.

Suwardi juga mengungkapkan bahwa Pemkab Lampung Utara telah mulai mengisi jabatan definitif secara bertahap. 

Pada Mei 2026, dua jabatan eselon II telah terisi, yaitu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Saat ini, BKPSDM masih melakukan koordinasi intensif sambil menunggu arahan serta persetujuan pimpinan untuk melaksanakan uji kompetensi sebagai tahapan awal sebelum seleksi terbuka digelar bagi 10 jabatan eselon II yang masih kosong.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen mempercepat pengisian jabatan definitif. Namun, seluruh proses harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi agar menghasilkan pejabat yang profesional,” tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mengingatkan bahwa banyaknya jabatan eselon II yang masih kosong berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. 

Ombudsman juga mendorong Pemkab Lampung Utara segera melaksanakan seleksi jabatan secara terbuka, transparan, dan berbasis merit system guna memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(*)

Editor: Muklis