Kejari Lampung Timur Hentikan Perkara Pencurian Motor Melalui Restorative Justice

Kejari Lampung Timur Hentikan Perkara Pencurian Motor Melalui Restorative Justice
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Surya Bakara Pimpin Restorative Justice

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur kembali mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dengan menghentikan penuntutan perkara pencurian sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada Rabu (8/7/2026), setelah tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga mencapai kesepakatan damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Saptono, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Surya Bakara, menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan tersangka Ferdi bin Pendi yang disangka melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Korban dalam perkara tersebut adalah Didi Ramadi, yang merupakan kakak ipar tersangka.

Surya Bakara mengatakan, kasus itu berawal ketika tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. 

Dalam kondisi tersebut, tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang dititipkan di rumah orang tua mereka, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain dengan nilai Rp 3 juta.

Korban yang mengetahui peristiwa itu kemudian melaporkannya kepada Polres Lampung Timur. 

Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.

Setelah melakukan penelitian berkas dan pengkajian menyeluruh, jaksa menilai perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. 

Pendekatan ini mengutamakan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik, dan pemulihan hubungan sosial antara pihak yang berperkara.

Proses perdamaian yang difasilitasi Jaksa Fasilitator pada 19 Juni 2026 berlangsung dengan baik. 

Dalam pertemuan tersebut, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Selain itu, kerugian yang dialami korban telah dipulihkan sepenuhnya.

Selanjutnya, Kejari Lampung Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui tahapan praekspos dan ekspos. 

Setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2/P-26), sehingga perkara tersebut resmi dihentikan.

Surya Bakara menegaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah menjalani hukuman, menunjukkan penyesalan, berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya, serta telah memulihkan kerugian korban.

"Penerapan keadilan restoratif merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan, keadilan, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat," ujar Surya Bakara.

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang kelima sejak dirinya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada April 2026.

"Sejak saya menjabat sebagai Kasi Pidum pada April 2026, ini merupakan perkara keadilan restoratif yang kelima. Hal ini menjadi bagian dari percepatan implementasi penyelesaian perkara yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat," kata Surya Bakara.

Kejari Lampung Timur berharap penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dapat memulihkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban serta menjadi solusi dalam penyelesaian perkara pidana tertentu yang memenuhi persyaratan hukum.

"Kami berharap hubungan kekeluargaan antara para pihak dapat kembali harmonis. Melalui mekanisme ini, hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.(*)

Editor: Muklis