Skandal Dana Migas Lampung: Mantan Gubernur Diperiksa, Aset Miliaran Rupiah Disita

Skandal Dana Migas Lampung: Mantan Gubernur Diperiksa, Aset Miliaran Rupiah Disita
Foto Istimewa

LAMPUNGKU.ID, BANDAR LAMPUNG Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Lampung, ARD, terkait pengelolaan dana senilai USD 17.286.000 atau setara lebih dari Rp260 miliar.

Pemeriksaan intensif terhadap ARD masih berlangsung hingga Kamis malam (4/9/2025) di kantor Kejati Lampung. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan, "Pemeriksaan masih berjalan. Kami menggali lebih dalam terkait peran yang bersangkutan dalam pengelolaan dana PI ini."

Sehari sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman ARD di Bandar Lampung. Hasilnya, sejumlah aset yang diduga kuat terkait dengan praktik korupsi berhasil disita.

"Kami telah mengamankan tujuh unit mobil senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram, mata uang asing senilai Rp1,3 miliar, deposito sebesar Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat tanah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp28 miliar," jelas Armen. Total aset yang disita sementara mencapai Rp38,5 miliar.

Kejati Lampung kini tengah fokus menelusuri aliran dana sebesar USD 17.286.000 yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). ARD, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PT LJU atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi kunci dalam mengungkap kejelasan pengelolaan dana PI tersebut.

Sejauh ini, Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 40 saksi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui informasi seputar perkara ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. (*)