Dana Hibah Jawa Timur Mengguncang: KPK Tetapkan 21 Tersangka, Diduga Libatkan Pimpinan DPRD

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melancarkan operasi besar dengan menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019 – 2022. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan 21 orang sebagai tersangka," tegas Asep.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya berperan sebagai pemberi suap.
Pada tahap awal ini, KPK telah menahan empat tersangka, yaitu Hasanuddin, Jodi, Sukar, dan Wawan. Sayangnya, satu tersangka, A. Royan, tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit. "Terhadap keempat tersangka yang hadir, kami lakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," imbuh Asep.
Dalam penyelidikan terungkap dugaan adanya pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim dengan fraksi-fraksi untuk membahas dan menentukan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) bagi setiap anggota dewan untuk tahun 2019 - 2022.
KPK menyoroti peran Kusnadi, yang diduga menerima jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar selama periode tersebut. Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada koordinator lapangan yang mengelola dana pokmas di berbagai daerah, seperti Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.
KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan Kusnadi, termasuk tiga bidang tanah seluas 10.566 m2 di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Berikut daftar nama-nama tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
Penerima Suap:
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019-2024)
2. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024)
3. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024)
4. Bagus Wahyudiono (Staf AS dari Anggota DPRD Jatim)
Pemberi Suap:
1. Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019 – 2024)
2. Fauzan Adima (Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019 – 2024)
3. Jon Junaidi (Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019 - 2024)
4. Ahmad Heriyadi (Swasta, Kabupaten Sampang)
5. Ahmad Affandy (Swasta, Kabupaten Sampang)
6. Abdul Motollib (Swasta, Kabupaten Sampang)
7. Moch. Mahrus (Swasta, Kabupaten Probolinggo)
8. A. Royan (Swasta, Kabupaten Tulungagung)
9. Wawan Kristiawan (Swasta, Kabupaten Tulungagung)
10. Sukar (Mantan Kepala Desa, Kabupaten Tulungagung)
11. Ra. Wahid Ruslan (Swasta, Kabupaten Bangkalan)
12. Mashudi (Swasta, Kabupaten Bangkalan)
13. M. Fathullah (Swasta, Kabupaten Pasuruan)
14. Achmad Yahya (Swasta, Kabupaten Pasuruan)
15. Ahmad Jailani (Swasta, Kabupaten Sumenep)
16. Hasanuddin (Swasta, Kabupaten Gresik)
17. Jodi Pradana Putra (Swasta, Kabupaten Blitar). (*)