Tertipu Janji Tanah Murah, Warga Sidosari Menyesal Usai Diusir dari Lahan PTPN I

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG SELATAN Puluhan warga yang mengokupasi lahan PTPN I Regional 7 di Sidosari harus menerima kenyataan pahit setelah eksekusi hukum oleh Pengadilan Negeri Kalianda yang memutuskan lahan tersebut milik negara.
Proses ini memunculkan penyesalan mendalam di hati mereka, yang awalnya tertarik oleh tawaran menggiurkan dari para oknum mafia tanah.
Suparno, seorang warga berusia 47 tahun asal Mesuji Lampung, mengaku terjebak dalam janji manis tentang hibah tanah murah untuk warga miskin.
"Saya tidak menyangka akan berakhir seperti ini. Saya diiming-imingi tanah murah untuk mendirikan rumah," tutur Suparno, yang telah tinggal di lokasi hampir setahun.
Lensi, pemilik warung makan yang juga terperangkap dalam sindikat serupa, menceritakan bahwa tawaran untuk sewa lahan sebagai usaha baru berubah menjadi sebuah mimpi buruk ketika lahan yang telah digarapnya diambil kembali tanpa kompensasi.
Keduanya, bersama sejumlah mantan okupan lainnya, kini harus meninggalkan rumah yang dibangun dengan harapan yang tinggi, sambil menyimpan rasa penyesalan dan berterima kasih kepada PTPN I Regional 7 yang telah memberikan bantuan kemanusiaan pasca-eksekusi.
"Bagi kami, ini pelajaran berharga. Kami merasa tertipu dan berharap supaya para oknum tersebut dipertanggungjawabkan," ujar Lensi dengan penuh harap.
Menanggapi keluhan para mantan okupan, pihak PTPN I Regional 7 mengimbau agar menyelesaikan masalah ini melalui jalur formal dan musyawarah.
"Jalur hukum adalah opsi terakhir jika musyawarah tidak memberikan hasil," kata Jumiyati, Kabag. Sekretariat dan Hukum PTPN I, menegaskan pentingnya menjaga kedamaian di tengah masyarakat.
Kini, dengan dukungan dari berbagai organisasi masyarakat, pihak-pihak tersebut berupaya mencegah potensi gesekan yang mungkin timbul akibat situasi ini.(*)