Kejari Pringsewu Tahan Mantri BRI Tersangka Kasus Korupsi KUR dan Kupedes Senilai Rp520 Juta

LAMPUNGKU.ID, PRINGSEWU Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah menetapkan seorang Mantri dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), berinisial GK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) untuk periode 2020 hingga 2022. Senin, (28/4/2025).
Dalam penjelasannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pringsewu, Lutfi Fresley, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah menyalahgunakan identitas orang lain untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif yang melibatkan sepuluh nasabah.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang mencatat kerugian keuangan negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp520 juta.
Sanksi berat menanti, karena tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, GK telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan, memastikan proses hukum berjalan dengan serius.
Lutfi Fresley menegaskan komitmen Kejari Pringsewu untuk menindak tegas praktik korupsi. Ia berharap, penetapan tersangka ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan fasilitas kredit, serta menyadari bahwa setiap tindakan pencurian hak orang lain akan berujung pada tindakan hukum yang tegas," pungkasnya. (*)