Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Kios Pupuk Subsidi yang Jual di Atas HET!

Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Kios Pupuk Subsidi yang Jual di Atas HET!
Foto ilustrasi

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG UTARA Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap kios pupuk bersubsidi yang masih menjual pupuk dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini disampaikan saat beliau dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (23/05/2025), dikutip dari Media Rakata.

Hendri menegaskan, meskipun para ketua kelompok tani dan kios pengecer mengaku bahwa harga jual sudah berdasarkan hasil musyawarah dan disertai berita acara, hal tersebut tidak dibenarkan. 

“Kalau untuk harga, harus sesuai ketentuan dari pusat. Sudah ada ketentuannya, jadi tidak ada lagi yang boleh melakukan permainan harga, karena mereka sudah mendapatkan keuntungan dari situ,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa bagi kios yang tetap menjual pupuk bersubsidi di atas HET, akan dikenakan sanksi sesuai aturan, bahkan berpotensi dikenai pasal pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. “Ancaman pidananya bisa hingga 20 tahun penjara dan denda mencapai 1 miliar rupiah,” ujarnya.

Selain itu, Hendri mengimbau kepada kelompok tani agar melapor jika masih menemukan adanya penjualan pupuk melebihi HET.

“Kalau ada yang menebus pupuk di atas harga yang sudah ditetapkan, silakan lapor. Kami akan langsung tindak tegas, termasuk kalau ada dari stakeholder lain yang punya bukti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Lampung Utara, Muntofik, mengungkapkan bahwa praktek penjualan pupuk di atas HET sudah terjadi sejak lama. 

Ia menyebut bahwa sepenuhnya wewenang mengenai harga ada di Dinas Perdagangan, dan pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab kios dan kelompok tani masing-masing.

“Di lapangan, kami hanya melakukan monitoring. Untuk verifikasi melalui Kabid Penyuluh dan Kepala Dinas, dan sebenarnya harga berasal dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, bukan dari Dinas Pertanian,” jelas Muntofik.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang diketuai Sekretaris Daerah. Namun, pembentukan tim KP3 terhambat karena kendala anggaran. 

“Tahun 2024, kita sudah mengajukan, tetapi sampai saat ini belum berjalan karena tidak ada anggaran dari APBD,” katanya.

Sementara itu, Rahma dari PSP menyebutkan bahwa di Lampung Utara ada 9 distributor pupuk bersubsidi, dengan 4 di Kotabumi dan 5 di Bandar Lampung. 

Ia menjelaskan bahwa RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di tahun ini baru diajukan satu kali, yaitu pada Oktober-November tahun lalu, dan pengajuan berikutnya akan dilakukan sebanyak 3 kali lagi selama tahun 2025.

“Data yang kami miliki bisa berubah setiap kali pengajuan,” pungkasnya.(*)