Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim Sah! Kasus Chromebook Berlanjut

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Harapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk lepas dari status tersangka pupus sudah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel dan menolak permohonan praperadilan pemohon. Senin (13/10/2025).
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim sebagai tersangka tetap akan dilanjutkan.
Hakim menilai, penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Merasa tidak terima dengan penetapan tersebut, Nadiem kemudian mengajukan praperadilan dengan harapan status tersangkanya dapat dibatalkan.
Dalam sidang praperadilan, Nadiem mengajukan sejumlah alasan, mulai dari tidak adanya audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.
Namun, аргумент-аргумент tersebut dimentahkan oleh Kejagung yang menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan kekecewaannya. Kami menghormati putusan pengadilan, namun kami sangat menyayangkan bahwa аргумент-аргумент yang kami ajukan tidak dipertimbangkan dengan baik.
"Kami akan mempelajari lebih lanjut langkah hukum apa yang akan kami ambil selanjutnya," ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, pihak Kejagung menyambut baik putusan tersebut. Kami mengapresiasi putusan pengadilan yang telah menguatkan keyakinan kami bahwa proses penyidikan yang kami lakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas," kata seorang jaksa yang enggan disebutkan namanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara.(*)