Dua Pemuda Lampung Timur Diciduk Polisi Terkait Narkoba Jenis Sabu

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur terus menggencarkan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja.
Dalam Operasi Antik Krakatau 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Narkoba AKP Timor, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. Senin (13/10/2025).
Tersangka pertama berinisial DF (27), warga Desa Kalibening, Kecamatan Pekalongan, ditangkap di kediamannya pada pukul 01.30 WIB. Tersangka kedua, DPP (20), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, diamankan pada pukul 04.30 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku," ujar AKBP Heti Patmawati.
"Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan," imbuh AKBP Heti Patmawati.
Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu-sabu, sebuah tas selempang warna hitam, dan sebuah ponsel iPhone.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Heti Patmawati mengimbau masyarakat Lampung Timur untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.(*)