Buron Curas 8 Tahun Dibekuk, Sempat Terlibat Perampasan Brutal di Lampung Tengah

Buron Curas 8 Tahun Dibekuk, Sempat Terlibat Perampasan Brutal di Lampung Tengah
Setelah hampir delapan tahun berstatus daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial FS akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Pelarian FS (36), tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berakhir setelah hampir delapan tahun buron.

Warga Kecamatan Gunung Sugih itu berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah di tempat persembunyiannya di Kampung Komering Putih, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasatreskrim AKP Muhammad Prenanta Alghazali mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2018.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Gunung Sugih–Padang Ratu, tepatnya di area perkebunan singkong dan akasia di Kampung Komering Putih.

Korban berinisial SI (32), warga Kecamatan Seputih Agung, saat itu sedang melintas sebelum dihadang empat pelaku. Korban kemudian diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menyerahkan barang berharganya.

Para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, dompet berisi uang tunai Rp350 ribu, serta satu unit telepon genggam milik korban.

"Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, salah satu pelaku membacok helm yang dipakai korban menggunakan senjata tajam sehingga para pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban,"ujar AKP Muhammad Prenanta Alghazali, Jumat (3/7/2026).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Ambari berhasil mengidentifikasi keberadaan FS. Petugas kemudian bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis cap garpu, satu dompet berisi kartu identitas, serta satu helm merah merek KYT.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku serta memburu anggota komplotan yang hingga kini belum tertangkap.(*)

Editor: Muklis