Jurnalis Kompas TV Terima Ancaman Maut, Kasus Intimidasi Berlanjut ke Penyidikan

Jurnalis Kompas TV Terima Ancaman Maut, Kasus Intimidasi Berlanjut ke Penyidikan
Jurnalis Kompas TV di Intimidasi Preman / Foto Net

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG SELATAN Seorang jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, masih terhimpit oleh trauma dan teror setelah menjadi korban intimidasi sekelompok preman saat meliput dugaan pemerasan di Lampung Selatan. 

Ancaman maut yang diucapkan pelaku, “Saya tujah kamu,” kini membawa kasus ini ke tahap penyidikan di Polres Lampung Selatan, menandai langkah baru dalam perjuangan menjaga kebebasan pers.

Insiden menegangkan ini terjadi pada 25 November 2025, saat Teuku menjalankan tugasnya meliput dugaan pemerasan lahan di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. 

Di lokasi sengketa, sekelompok orang diduga preman menghadangnya. Meski telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis, intimidasi tetap terjadi.

"Salah seorang berinisial B mengancam saya dengan berkata, ‘Saya tujah kamu,’ sambil menunjukkan gerakan mengambil benda dari pinggang sebelah kiri,” ungkap Teuku, mengisahkan ketakutan yang dirasakannya di hadapan warga setempat.

Pasca kejadian, terror tak berhenti. Teuku mengaku terus dihantui ancaman dan terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal demi keamanan dirinya dan keluarga. 

"Dampaknya sangat berat. Saya trauma dan tidak dapat bekerja di lapangan. Saya harus mencari tempat aman untuk menghindari kemungkinan buruk,” cerita Teuku.

Teror bahkan berlanjut melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menyertakan inisial "BJ" dan "JK," semakin menambah kekhawatiran akan adanya kaitan dengan pihak yang dilaporkan.

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, yang mendampingi Teuku dalam pelaporan ke Polres Lampung Selatan, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah beralih ke tahap penyidikan. 

Kami baru saja mendampingi jurnalis dari Kompas TV untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik, sesuai dengan Undang-Undang Pers. 

"Klien kami diinterogasi dengan 20 hingga 30 pertanyaan mengenai kronologi dan kerugian yang dialaminya,” jelas Prabowo pada Sabtu (29/11/2025).

Ia mengapresiasi respons cepat penyidik Polres Lampung Selatan serta menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini untuk menjaga kemerdekaan pers. 

“Kami berharap segera ada penetapan tersangka,” tegas Prabowo.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, juga menegaskan peningkatan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan. 

“Kami telah memeriksa sekitar delapan orang saksi, termasuk korban, terlapor, dan warga yang menyaksikan kejadian tersebut. Untuk penetapan tersangka, kami akan melakukan gelar perkara selanjutnya, mohon waktu,” terang AKP Indik.

Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan atribut jurnalistik milik Teuku, telah diserahkan kepada penyidik. 

Ketua IJTI Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, dengan tegas mengecam tindakan intimidasi ini dan memastikan IJTI akan mengikuti proses hukum hingga tuntas untuk memastikan perlindungan jurnalis. 

“Kekerasan terhadap pekerja media tidak dapat diterima. Kami meminta aparat untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Andres.

Teuku Khalid Syah berharap agar proses hukum yang cepat ini dapat memberikan keadilan baginya dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi yang berani menghalangi kerja jurnalistik. 

Laporan resmi mengenai insiden ini telah tercatat dengan nomor LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung. 

“Saya berharap tidak ada lagi jurnalis yang mengalami intimidasi seperti ini. Tugas kami adalah untuk masyarakat,” tutup Teuku.(*)