Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polisi, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri ke Polisi, Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Pelaku Penganiaya Menyerahkan diri

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Seorang pemuda berinisial AG (21) dari Kecamatan Labuhan Maringgai, membuat keputusan berani dengan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian di Mapolsek Mataram Baru, Lampung Timur. Penyerahan diri ini terjadi pada Kamis, ( 02/1/2025), dengan pendampingan keluarganya, yang menunjukkan kesadaran akan tanggung jawab hukum.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, bersama Kapolsek Mataram Baru, AKP Rudi, mengungkapkan bahwa AG tersangkut dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di salah satu penginapan di wilayah hukum Polsek Mataram Baru pada Maret 2024. Korban berinisial AS (19) yang juga berasal dari Kecamatan Labuhan Maringgai, mengalami luka-luka akibat tindakan brutal pelaku yang diduga mencekik dan memukul bagian wajahnya.

“Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke kami. Pelaku kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana,” jelas Kapolres.

Selain menahan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti yang terdiri dari satu stel pakaian korban saat kejadian, satu lembar foto korban, dan satu lembar hasil visum sebagai bagian dari penyidikan.(*)