Pemprov Lampung Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Lampung Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
PJ Gubernur Lampung Samsudin (foto istimewa)

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Momen ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah. 

Dalam rapat koordinasi yang diadakan pada Kamis, (02/1/2025), di Kantor Gubernur Lampung, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. 

"Ini adalah upaya untuk mempermudah masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah," ungkap Samsudin. 

Dengan program keringanan ini, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Keringanan yang ditawarkan pun cukup menarik. Untuk pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa mendapatkan potongan hingga 10%. Lebih spesifik lagi, untuk bea balik nama kendaraan bermotor, keringanan bervariasi sesuai jenis kendaraan:

- Kendaraan Sepeda Motor Roda 2 atau lebih : Keringanan sebesar 9%.

- Kendaraan Bermotor Roda 4 : Keringanan sebesar 24%.

- Kendaraan Bermotor Angkutan Umum (Plat Kuning) : Potongan hingga 54%.

Program ini menjadi kesempatan berharga bagi warga Lampung untuk melakukan pembayaran pajak dan balik nama kendaraan dengan tarif yang lebih ringan. 

Dengan demikian, diharapkan angka partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka semakin meningkat.

Pemerintah Provinsi Lampung optimis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. 

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan dan melakukan balik nama kendaraan dengan lebih terjangkau,” pungkas Samsudin.(*)