Presiden Prabowo Setujui Kenaikan UMP 2026: Pemerintah Jaga Daya Beli Pekerja

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kabar gembira bagi para pekerja di seluruh Indonesia! Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2026.
Pengumuman penting ini disampaikan dalam acara New Economic Order Indonesia’s Largest Investment Forum yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (9/10/2025).
Dalam forum tersebut, Menko Airlangga dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan kenaikan UMP ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, di tengah gejolak ekonomi global yang masih penuh tantangan.
"Untuk menjaga daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Menko Airlangga dalam sambutannya.
Meskipun demikian, setelah acara selesai dan dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media, Airlangga menjelaskan bahwa secara teknis, proses penetapan UMP 2026 masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah akan terus melakukan koordinasi dan kajian mendalam untuk memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak terkait.(*)