Balmon Lampung Awasi Ketat Frekuensi Radio, Ancam Sanksi Denda

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Balai Monitoring (Balmon) Lampung melalui tim monitoring dan evaluasi(monev) spektrum, frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi melakukan pengecekan di radio Pramudya Sukadana Lampung Timur, Kamis(12/12).
Ketua tim monev Elvina Hasibuan menjelaskan, pengecekan tersebut dilakukan rutin setiap tahun kepada lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang ada di provinsi Lampung untuk memastikan parameter-parameter teknis nya tetap sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Untuk lembaga penyiaran dengan pemancar power besar, pemeriksaan meliputi power, bandwith, ketinggian antena dan ada yang lebih detil lagi level spurious, harmonisa deviasinya,"jelas Elvina.
Masih kata Elvina, Balmon itu bukan hanya mengawasi frekuensi saja, tetapi perangkatnya juga diawasi, oleh karena perangkat telekomunikasi harus bersertifikat dan standar teknis.
"Perangkat telekomunikasi itu tidak boleh dipergunakan, dipakai, dibuat dan dirakit kalau belum ada sertifikasi, tidak boleh diperdagangkan juga,"tandasnya
Elvina berharap semua pengguna frekuensi tidak hanya penyiaran, harus menggunakan frekuensi sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan sesuai dengan izinnya.
"Karena didalam izin itu udah tercantum power maksimalnya, termasuk bandwidth-nya yang tidak boleh lebih dari 300 Khz dan menggunakannya juga dengan baik serta tidak mengganggu ke pengguna lainnya,"tegasnya.
Elvina juga mengingatkan kepada lembaga penyiaran dan seluruh pengguna frekwensi bahwa saat ini Balmon telah menerapkan sanksi denda bila terjadi pelanggaran.
"Jadi kalau semua parameter teknisnya sudah sesuai ketetapan maka akan menghindari pengenaan sanksi denda," pungkasnya.