Dua Anggota Gangster BOM21 Minta Maaf, Imbau Pemuda Hindari Perbuatan Negatif

Dua Anggota Gangster BOM21 Minta Maaf, Imbau Pemuda Hindari Perbuatan Negatif
Dua Anggota Gengster BOM21 meminta Maaf/ Foto Humas Polres Pringsewu

LAMPUNGKU.ID, PRINGSEWU Dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu pada Jumat (9/5/2025), dua pemuda anggota gangster BOM21, Rhido Anggara dan Wahyu Mustofa, keduanya berusia 19 tahun, resmi meminta maaf kepada masyarakat setempat. Permohonan maaf mereka disampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).

Wahyu dengan serius menyampaikan, “Kepada warga Kabupaten Pringsewu, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan dan tindakan saya dan teman-teman.” 

Ia juga mengajak pemuda lainnya untuk tidak mengikuti jejak mereka dan berharap para anggota BOM21 dapat meninggalkan aktivitas negatif.

“Nongkronglah biasa saja. Kalau mau healing, jangan sampai bikin resah dan menyusahkan orang lain,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan kedua pemuda tersebut membawa sajam saat akan tawuran. 

“Wahyu membawa celurit panjang berwarna merah, sementara Rhido celurit berwarna ungu,” ungkap Johannes.

Selain itu, enam pemuda lainnya yang turut diamankan dalam insiden tersebut masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani proses pembinaan. 

Pihak kepolisian juga telah melibatkan orang tua dan sekolah untuk terlibat dalam pembinaan lanjutan, termasuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Walaupun hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka, Johannes menyatakan bahwa kemungkinan penambahan tersangka masih terbuka, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal.(*)