19 Tersangka Ditangkap, Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap 19 Kasus Kriminal Jelang Ramadan

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Mengawali tahun 2025 dengan prestasi gemilang, jajaran Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana. Dalam konferensi pers Rabu (12/2/2025), Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, mengumumkan penangkapan 19 tersangka.
Sebanyak 13 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk tiga unit sepeda motor, kunci letter T, genset, pakaian, tas, dokumen kendaraan, topeng, alat-alat, kotak amal, dan uang tunai Rp 234.000.
Para tersangka curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara tersangka curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Menjelang bulan Ramadan, Kapolres Benny Prasetya mengimbau jajarannya untuk meningkatkan kinerja guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersinergi dengan kepolisian dalam mencegah tindak kriminalitas.(*)