Tragedi Penganiayaan di Lampung Timur: Remaja Ditangkap Setelah Korban Meninggal Dunia

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Sebuah tragedi penganiayaan yang berujung kematian mengguncang Lampung Timur. Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Team Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini menimpa KA (24), warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru. Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh dan Kapolsek Bandar Sribhawono IPTU Romi Azhari, pada Minggu (8/6/2025) mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RP (20), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Kejadian bermula pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 23.0 WIB, ketika terjadi perselisihan antara korban yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya, dengan dua orang tak dikenal yang menggunakan motor CRF.
"Dari perselisihan tersebut, salah seorang yang tidak dikenal turun dari motornya dan langsung memukulkan balok ke korban. Korban langsung tak sadarkan diri dan segera dibawa ke Klinik Tahir Mataram Baru, sementara dua orang yang tidak dikenal tersebut langsung melarikan diri," ujar Kapolres.
Korban mengalami luka lebam pada kepala bagian depan yang menyebabkan koma. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung. Setelah menerima perawatan medis selama satu hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Merespons kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 15.0 WIB, polisi menerima penyerahan tersangka dari pihak keluarga.
Dari penyerahan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah balok kayu, satu helai kaos pendek warna putih, dan celana Levis panjang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau pembunuhan.(*)