Spesialis Curat Diringkus di Kediamannya, Sempat Buron 3 Tahun

Spesialis Curat Diringkus di Kediamannya, Sempat Buron 3 Tahun
Penangkapan Residivis Pencurian Motor Gunakan Kunci Letter T / Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung dan Polres Lampung Timur berhasil mencokok J (35), seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), di kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kamis (20/11/2025). 

J telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2022 atas kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R.

Kapolsek Jabung, IPTU M. Husin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang terjadi pada 23 Oktober 2022 lalu. 

"Tersangka J merupakan bagian dari komplotan curat yang beraksi di wilayah Jabung. Sebelumnya, satu tersangka lain berinisial DD telah berhasil kami amankan," ujarnya. Jum'at (21/11/2025).

Modus operandi pelaku adalah menggunakan kunci leter T untuk menjebol kunci kontak motor korban. Saat kejadian, korban memarkirkan motornya di dapur rumah orang tua dalam kondisi terkunci setang. Kurang dari satu jam, motor tersebut raib digondol pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

"Setelah buron selama tiga tahun, akhirnya kami berhasil meringkus J di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polsek Jabung," imbuh IPTU M. Husin.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. J akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat yang kurang aman. 

"Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan untuk mempersulit pelaku curanmor," pungkasnya.(*)