Mangkir dari Panggilan, Dirut PT Toshida Dijemput Paksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Nikel Sultra

Mangkir dari Panggilan, Dirut PT Toshida Dijemput Paksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Nikel Sultra
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Laode ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pemberi suap kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Laode dijemput paksa di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 11 Mei 2026.

“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap saksi berinisial LS. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan pemanggilan secara paksa,” kata Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurut Anang, Laode diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan LS sebagai tersangka dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

Laode kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas I A Jakarta Pusat, Cabang Kejaksaan Agung, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Tadi sekitar pukul dua dini hari tersangka dimasukkan ke Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar Anang.

Anang menegaskan, Laode berperan sebagai salah satu pemberi suap kepada Hery Susanto yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“LS ini adalah salah satu pihak yang memberikan suap kepada tersangka HS,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan alasan Laode tidak memenuhi panggilan penyidik sebelumnya. “Yang bersangkutan sengaja menghindari panggilan pemeriksaan. Karena itu, penyidik mengambil langkah pemanggilan secara paksa,” kata Anang.(*)

Editor: Muklis