Bobol Rumah Warga, Pelaku Curat Dibekuk Tekab 308 Padang Ratu

Bobol Rumah Warga, Pelaku Curat Dibekuk Tekab 308 Padang Ratu
Tim Tekan 308 Presisi Polsek Padang Ratu Mengamankan Pelaku Curat / Foto Humas Polres Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian rumah warga yang terjadi di Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial MIP (29), warga Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga membobol rumah korban berinisial WAP (24) pada Sabtu (9/5/2026) siang.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui saat korban pulang ke rumah bersama istrinya.

“Korban mendapati pintu samping rumah dalam keadaan rusak dan terbuka. Setelah diperiksa, kamar sudah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang,” ujar AKP Edi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Akibat kejadian itu, korban kehilangan beberapa barang, antara lain satu unit iPhone 11 warna putih, ponsel Oppo A15, Redmi 10A, sebuah notebook Acer warna merah, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Verza. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6,1 juta.

Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. 

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah konter milik warga di Kampung Kuripan.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumah pelaku,” jelas Kapolsek.

AKP Edi menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor: Suprapto