Polres Lampung Timur Amankan Dua Pengguna Sabu dan Bong di Batanghari Nuban

Polres Lampung Timur Amankan Dua Pengguna Sabu dan Bong di Batanghari Nuban
Pelaku Penyalahgunaan Narkoba / Foto Humas Polres Lampung Timur

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TIMUR Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Timur berhasil meringkus dua warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.

Baca juga:Tragisnya Pembunuhan di Lampung Timur: Istri Korban Tunjukkan Emosi Saat Rekonstruksi

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Resnarkoba AKP Timur Irawan dan Kanit Opsnal IPDA Rizki, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AG (51) dan AR (23) ditangkap pada hari Selasa (6/5/2025) di Desa Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang meresahkan.

Baca juga: Sorotan Sidang Kasus Korupsi Impor Gula: Induk Koperasi Kartika Terlibat Keciprat Dana Rp7,5 Miliar

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan, antara lain satu klip narkoba jenis sabu, satu klip bekas pakai sabu, serta alat hisap (bong). Selain itu, dua unit handphone dari merek berbeda, yakni Nokia dan Vivo, juga ikut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Timur dan dijerat dengan beberapa pasal sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman yang menanti mereka tertera dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) yang mengatur tentang sanksi bagi penyalahgunaan narkoba.(*)