KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: Penetapan Tersangka Masih Diperlukan

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dan memastikan bahwa penyelidikan terus berlangsung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami setiap informasi yang diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.
"KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tandasnya dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Mei 2025.
Budi menekankan bahwa setiap kasus yang ditangani KPK memiliki kompleksitas masing-masing.
Ia memastikan KPK berkomitmen untuk meneruskan penyelidikan agar proses hukum dapat segera jelas.
"Kami berharap penegakan hukum pada perkara CSR Bank Indonesia ini bisa dilakukan secara efektif dan memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.
Kepala KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa meskipun adanya desakan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait lambatnya penetapan tersangka, pihaknya menganggap ini sebagai bentuk pengawasan dari masyarakat.
"Kita menyelesaikan kasus ini. Tidak ada intervensi dalam penanganannya," tegas Setyo.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, dan anggota DPR Charles Meikyansah.
Namun, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang ke KPK.
Menurut aturan, jika saksi tidak hadir dua kali tanpa alasan jelas, KPK akan melakukan penjemputan paksa; meskipun keputusan mengenai perkara tersebut masih menunggu alasan ketidakhadiran mereka.
KPK berkomitmen untuk mengejar kejelasan dalam kasus ini dan memastikan bahwa setiap langkah hukum dapat diambil secara efisien. (*)