Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis Santri Usia 13 Tahun

Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis Santri Usia 13 Tahun
Foto Konferensi Pers Polres Lampung Tengah

LAMPUNGKU.ID, LAMPUNG TENGAH Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap MRW, santri berusia 13 tahun dari Pondok Pesantren Baitul Mustaqim. 

Korban ditemukan meninggal di saluran irigasi Kampung Rama Dewa setelah sebelumnya dianiaya oleh dua pelajar remaja kembar, yang Masih di bawah umur 

Kapolres AKBP Alsyahendra menyampaikan, motif pembunuhan ini sepele, karena pelaku sakit hati saat sandal miliknya diambil korban dan tidak dikembalikan. 

"Motifnya sangat sepele, namun berujung fatal," ujarnya saat konferensi pers Jumat (16/5/2025).

Peristiwa tragis terjadi pada 24 April lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, di tanggul irigasi Kampung Sidomulyo. Pelaku langsung menyerang korban dengan pukulan dan kemudian mencekik serta menjerat lehernya dengan tali jemuran hingga meninggal. Mayat korban dibuang ke irigasi dan ditemukan warga dua hari kemudian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Kampung Totokaton pada 14 Mei 2025. 

Saat ini, Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menegakkan hukum dan menegaskan pentingnya pengawasan serta pembinaan karakter anak di lingkungan pendidikan. 

Ia mengimbau orang tua dan pengelola lembaga pendidikan agar lebih waspada dan melaporkan siswa yang tidak diketahui keberadaannya.(*)