Polda Banten Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Libatkan Jaringan Serang-Lampung

Polda Banten Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil, Libatkan Jaringan Serang-Lampung
Foto Tersangka Penggelapan / foto Ist

LAMPUNGKU.ID, BANTEN Polisi berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil yang melibatkan anggota organisasi GRIB Jaya Serang dengan inisial AH. AH berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5 juta dari tiap mobil yang dijual secara ilegal. 

"Dari penjualan setiap unit, keuntungan bisa mencapai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta," ungkap Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, pada Jumat (16/5/2025).

Sejak tahun 2023, AH aktif dalam aktivitas penggelapan ini dan dibantu oleh seorang buronan yang masih dalam pengejaran. "Kita masih mencari tahu pola-pola tindakan mereka, apakah dengan menyalahgunakan identitas debitur atau bekerja sama dengan pihak leasing," jelas Dian.

AH mengaku bahwa rekannya yang berstatus buron tersebut menjadi bagian penting dengan menyediakan tempat untuk mobil-mobil yang digelapkan, yang kemudian dijual kepada penadah di Lampung.

Sebanyak tujuh kendaraan berhasil disita oleh penyidik Polda Banten setelah penangkapan AH. Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui berasal dari leasing Mandiri Utama Finance.

Kini, sebelas pelaku yang beroperasi dalam jaringan Serang-Lampung telah ditangkap, termasuk AH, DR, IM, MD, dan NO dari Serang, serta ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW dari jaringan Lampung.

Dengan tegas, Dian menambahkan, "Kami bersyukur telah berhasil membongkar kasus ini dan akan terus mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti mobil yang belum ditemukan."

Sebelas tersangka kini ditahan di Polda Banten dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atas berbagai pasal terkait penggelapan dan penadahan barang curian.(*)