Waspada! Penipuan Berkedok Pemutihan Pinjol Mengatasnamakan OJK

LAMPUNGKU.ID, JAKARTA Penipuan yang mencoba meraup keuntungan dengan mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih saja marak terjadi.
Terbaru, sebuah unggahan di Instagram @kontak157 mengklaim bahwa OJK mengadakan program "pemutihan pinjol" mulai 1 Mei 2025 yang berlaku di seluruh Indonesia.
Dalam unggahan tersebut tertulis, "Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang." Klaim ini sontak mengundang perhatian dan kekhawatiran publik.
Menanggapi isu tersebut, OJK dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan pemutihan utang pribadi, apalagi sampai meminta data sensitif seperti KTP dan kode OTP.
"OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal saja dibasmi, masa terafiliasi," ujar OJK dalam keterangan resminya pada Minggu, 18 Mei 2025.
OJK menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan digital dan selalu mengecek kebenaran informasi yang menggunakan nama OJK. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi mereka.
"Dihimbau agar selalu hati-hati dan jaga data pribadi," pesan OJK. (*)